Angga Raka Prabowo Pegang 3 Jabatan: Wamenkomdigi, Komut Telkom & Kepala BKP

Sarah Shabrina . September 18, 2025



Teknologi.id – Nama Angga Raka Prabowo tengah menjadi sorotan publik. Angga diketahui memegang 3 jabatan penting sekaligus di lingkup pemerintahan.

Sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 September 2025 oleh Presiden Prabowo, Angga sudah menjabat sebagai Wakil Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Nezar Patria.

Namun, apakah hal ini diperbolehkan oleh hukum? Megingat Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan pada putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. Mari kita bahas perjalanan karier Angga Raka Prabowo hingga ia ditunjuk menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerinah.

Perjalanan Karier Angga di Pemerintahan

Angga Raka Prabowo lahir di Jakarta 8 September 1989. Ia merupakan lulusan SI di Universitas Jayabaya tahun 2011 jurusan Hubungan Internasional.

Perjalanan kariernya di mulai ketika Ia bergabung dalam kader Partai Gerindra sejak tahun 2008 dan aktif bekerja di tim media Partai Gerindra tahun 2012 dan menjadi kepala departemen sosial media tahun 2019. Selama tercatat sebagai Politikus Partai Gerindra, Angga selalu setia mendampingi Prabowo ketika menyalonkan diri pada Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019.

Kesetiaannya ini membuat Prabowo menunjuk Angga sebagai sekretaris pribadi selama 3 tahun yakni tahun 2014 hingga tahun 2017. Kemudian ditahun 2017, Angga diangkat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai hingga saat ini.

Ketika Prabowo menyalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024 bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka, Angga menjabat sebagai ketua bidang komunikasi atau Direktur Media Kampanye untuk Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, pada masa presiden Joko Widodo, Angga dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) pada 19 Agustus 2024. Jabatan ini berlanjut hingga masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).

Pada tanggak 25 Agustus 2025, di Istana Negara Angga Raka menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Prabowo dalam keputusan presiden nomor 74/TK/Tahun 2025.

Baca Juga: 1 Orang 1 Akun: Komdigi Tinjau Kebjikan Baru Pengguna Platform Digital

Jabatan-Jabatan yang di Duduki Angga

Rabu, 17 September 2025, Angga Raka Prabowo baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Kepala Biro Komunikasi Pemerintah (BKP) yang merupakan transformasi dari PCO (Presidential Communication Office) atau Kepala Kantor Komunikasi Presiden.

Pelantikan ini berdasarkan pada tiga keputusan presiden (keppres)

  1. Keppres Nomor 96P/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029
  2. Keppres Nomor 97P/2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan dan Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian
  3. Keppres RI Nomor 152TPA tahun 2025 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Penganggkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Dalam hal ini, Angga Raka Prabowo dilantik berdasarkan Keppres Nomor 97P/2025 bersama dengan Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staff Presiden dan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri.

“Selamat sore, baru saja saya dilantik sebagai Badan Komunikasi Pemerintah di penugasan, penambahan penugasan dari bapak Presiden di Bidang Komunikasi, ini bukan badan baru tapi ini transformasi dari PCO. Kita diminta perkuat koordinasi fungsi koordinasi fungsi eksekusi komunikasi di pemerintah antar KL dan ini juga in line dengan posisi saya di Wamenkomdigi ujar Angga pada sejumlah awak media.

Sebelum diangkat menjadi Kepala Biro Komunikasi Pemerintah, Angga sudah menduduki beberapa jabatan seperti Komisaris PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) diperkenalkan oleh Prabowo Subianto pada tahun 2020. Komisaris Utama PT Telkom yang ditunjuk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom menggantikan Bambang Brodjonegoro. Serta tetap menjabat sebagai Wamenkomdigi (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital) sejak masa Presiden Joko widodo dan jabatan tersebut masih dipegang Angga hingga saat ini.

Baca Juga: 2 Versi Windows Ini Akan Segera Disuntik Mati Microsoft!

Mahkamah Konstitunsi (MK) Melarang Rangkap Jabatan untuk Para Wakil Menteri

Rangkap jabatan yang diemban oleh seorang wakil menteri sebenarnya mendapat pertentangan oleh Mahkama Konstitusi (MK). Sebab melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dijelaskan bahwa adanya pelarangan resmi bagi para wakil menteri untuk  rangkap jabatan.

Dikutip dari kompas Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa Mahkamah perlu lebih tegas dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris sebagaimana menteri hanya fokus pada penanganan urusan kementerian saja.

“kan dikatakan setingkat kementerian itu bukan lembaganya, karena ini kan lembaga non sruktural. Makanya saya tetap posisinya sebagai wamenkomdigi merangkap sebagai badan komunikasi pemerintah”  tegas Angga ketika ditanya mengenai rangkap jabatan.

Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara – Prasetyo Hadi akan meninjau dan mengevaluasi secara peraturan mengenai rangkap jabatan Angga sebagai Komisaris Telkom.

Baca artikel dan berita lainnya di Google News

(SS)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar