Indonesia Setuju Transfer Data ke AS, Bukan Penyerahan Bebas, Tapi Legal dan Terukur

Mohammad Owen . July 24, 2025
Foto: Kompas Tekno



Teknologi.id – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan publik, terutama karena isu transfer data pribadi lintas negara. Banyak yang khawatir, apakah data warga Indonesia akan bebas mengalir ke luar negeri tanpa kendali?

Namun, pemerintah memastikan bahwa transfer data Indonesia-AS ini bukanlah bentuk penyerahan data secara sembarangan. Justru sebaliknya, ini menjadi landasan hukum yang sah dan aman dalam tata kelola data lintas negara, sejalan dengan hukum Indonesia.

Transfer Data: Legal, Terbatas, dan Diawasi Ketat

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data ke luar negeri hanya dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Contohnya, saat kita menggunakan:

  • Mesin pencari seperti Google,

  • Layanan cloud storage,

  • Media sosial seperti Facebook dan Instagram,

  • Aplikasi e-commerce internasional.

Dengan adanya kesepakatan ini, perusahaan digital asal AS tetap bisa beroperasi di Indonesia berdasarkan kerangka hukum yang jelas, tanpa melanggar UU yang berlaku.

Baca juga: Transfer Data WNI ke AS Picu Polemik: Ancaman bagi Cloud Lokal dan Hak Privasi?

Tetap dalam Pengawasan Pemerintah

Pemerintah menjamin bahwa transfer data akan diawasi secara ketat, sesuai:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),

  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Artinya, tidak ada transfer data tanpa standar. Semua harus memenuhi:

  • Tujuan yang sah,

  • Mekanisme keamanan yang kuat,

  • Prosedur akuntabilitas.

AS Diakui Punya Perlindungan Data yang Memadai

Dalam lembar fakta resmi Gedung Putih (22 Juli 2025), pemerintah AS menyebut Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi. AS juga diakui memiliki sistem perlindungan data yang memadai (adequate) sesuai hukum Indonesia.

Bagi raksasa teknologi seperti Google, Meta, Microsoft, hingga Amazon, ini adalah kabar baik. Mereka kini bisa beroperasi lebih leluasa tanpa melanggar aturan, sambil tetap mengikuti prinsip perlindungan data Indonesia.

Indonesia Tak Kehilangan Kedaulatan Data

Menjawab kekhawatiran publik, Meutya Hafid menegaskan bahwa kedaulatan hukum nasional tetap jadi pilar utama. Indonesia tidak menyerahkan kendali atas data pribadi, tetapi justru memperkuat posisi lewat kerja sama global yang setara.

Praktik ini juga telah dijalankan oleh negara-negara G7 seperti:

  • AS,

  • Jepang,

  • Inggris,

  • Jerman.

Kini, Indonesia ikut bergabung sebagai pemain setara di dunia digital global, dengan tetap menjunjung UU dan prinsip keamanan data.

Bukan Menjual Data, Tapi Melindungi Lewat Tata Kelola Global

Meutya menambahkan bahwa kerja sama ini bukan bentuk “menjual data warga negara”, melainkan langkah untuk melindungi data yang sudah lama mengalir secara global melalui platform digital.

Prinsip yang dijunjung:

  • Secure and reliable data governance (tata kelola data yang aman dan andal),

  • Kepatuhan pada UU PDP dan regulasi turunannya,

  • Pengawasan otoritas Indonesia.

Kesepakatan Lebih Luas dari Isu Data

Transfer data hanyalah satu bagian dari kesepakatan perdagangan Indonesia-AS. Isi kesepakatan juga mencakup:

  • Penghapusan tarif impor untuk 99% produk AS,

  • Penghapusan hambatan non-tarif seperti TKDN dan perizinan,

  • Perlindungan indikasi geografis,

  • Kolaborasi strategis di sektor baja, energi, hingga dirgantara.

Baca juga: Transfer Data Indonesia-AS: Hanya Komersial, Bukan Data Pribadi

Menuju Ekonomi Digital Global yang Adil

Kesepakatan ini menjadi langkah besar dalam integrasi digital global. Meski ada polemik, pemerintah menegaskan bahwa:

“Indonesia tidak kehilangan kendali. Justru kita memperkuat posisi dalam tata kelola data global yang adil, aman, dan berbasis hukum.”

Dengan pendekatan hukum, transparansi, dan pengawasan, Indonesia bersiap menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global—tanpa mengorbankan hak privasi dan kedaulatan data warganya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(mo)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar