Teknologi.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud, tetapi juga tengah menyelidiki kasus serupa terkait program internet gratis yang dikelola oleh Kementerian tersebut.
Investigasi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap kasus Google Cloud, yang juga melibatkan pengadaan laptop Chromebook. Paralel dengan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga masih terus mendalami dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022, khususnya pada proyek pengadaan Chromebook.
KPK dan Kejagung: Membongkar Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Kasus korupsi yang kini menjadi sorotan melibatkan dua program vital Kemendikbudristek di era pandemi COVID-19, yaitu bantuan kuota internet gratis dan pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop Chromebook.
Penyelidikan Internet Gratis di Tengah Pandemi
Program internet gratis yang sedang diselidiki oleh KPK merupakan inisiatif bantuan kuota yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek sejak September 2020, tepat di tengah-tengah pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pembelajaran jarak jauh yang kala itu menjadi keharusan.
Nadiem Makarim, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk program bantuan kuota ini mencapai Rp 7,2 triliun. Bantuan kuota internet diberikan secara bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan: siswa PAUD menerima 20 GB per bulan, siswa primary dan secondary mendapatkan 35 GB, para pendidik 42 GB, sementara mahasiswa dan dosen menerima 50 GB.
Dugaan korupsi dalam program ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya anggaran dan dampaknya pada jutaan pelajar serta tenaga pengajar di seluruh Indonesia.
Kasus Pengadaan Chromebook: Penyidikan Kejagung dan Modus Operandi
Di samping penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah lebih dulu mengusut kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, yang secara spesifik menyangkut pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2020–2022, di mana Kemendikbudristek, di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim, melakukan pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook, untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA. Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ini mencapai Rp 9,3 triliun.
Dalam proses pengadaan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka. Mereka diduga sengaja menciptakan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan pada produk-produk spesifik, yaitu laptop berbasis sistem operasi ChromeOS atau Chromebook. Hal ini dilakukan meskipun studi awal yang dilakukan oleh Kemendikbudristek sendiri telah mengindikasikan bahwa laptop Chromebook memiliki beberapa kelemahan dan dinilai kurang efektif untuk digunakan dalam konteks pendidikan di Indonesia.
Modus operandi semacam ini mengindikasikan adanya praktik kolusi atau nepotisme yang merugikan keuangan negara dan kualitas pendidikan.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem & Eks Bos Marketplace Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara yang Fantastis
Sejauh ini, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Jurist Tan: Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Nadiem Makarim.
-
Ibrahim Arief: Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
-
Mulyatsyahda: Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah di Kemendikbudristek pada periode 2020–2021.
-
Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek.
Kejagung menduga bahwa kasus korupsi pengadaan laptop ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,98 triliun. Angka kerugian ini menyoroti betapa besar dampak korupsi terhadap anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan pendidikan anak bangsa.
Implikasi dan Harapan Penegakan Hukum
Berbagai investigasi yang dilakukan oleh KPK dan Kejagung terhadap Kemendikbudristek ini membawa implikasi serius. Selain menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan, kasus ini juga menyoroti pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel dalam program-program digitalisasi pemerintah.
Dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan akses internet bagi siswa, diduga telah diselewengkan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi korupsi, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan program-program yang dijalankan.
Kesimpulan
Investigasi ganda oleh KPK dan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam program internet gratis dan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi pengingat penting akan tantangan integritas dalam implementasi program-program strategis nasional.
Besarnya anggaran yang terlibat dan kerugian negara yang ditimbulkan, ditambah dengan posisi para tersangka yang sebelumnya memegang jabatan penting, menekankan urgensi penegakan hukum yang tegas. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga untuk memastikan bahwa setiap inisiatif digitalisasi pendidikan, atau program pemerintah lainnya, dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan semata-mata demi kepentingan publik dan kemajuan bangsa.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(ak)
Tinggalkan Komentar