Polemik Bendera One Piece: Presiden Prabowo Tak Masalah, Tapi Tegaskan Batasan Sakral

Aisyah Khoirunnisa' . August 06, 2025
Foto: detikcom


Teknologi.id – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, sebuah fenomena unik menjadi sorotan publik: bendera bajak laut "Jolly Roger" dari anime One Piece berkibar di berbagai daerah. Bendera ini dipasang oleh sejumlah warga sebagai bentuk ekspresi kreatif—bahkan bagi sebagian orang, sebagai simbol kritik terhadap kondisi pemerintahan.

Fenomena ini pun menuai perdebatan. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk seni dan kebebasan berpendapat, namun ada pula yang menganggapnya kontroversial, terutama karena berdekatan dengan momen sakral 17 Agustus.

Baca juga: Logo Resmi HUT RI ke-80 Dirilis: Download Gratis Format PNG, JPG, dan Vektor di Sini!

Respons Presiden Prabowo: Tidak Masalah Selama Tidak Melecehkan Simbol Negara

Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan resmi. Dalam keterangannya pada Selasa (5/8) di Kompleks Istana Jakarta, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece, selama hal itu merupakan bentuk ekspresi dan kreativitas warga negara.

“Kalau makna kritikan, kita sangat terbuka. Pemerintah sangat terbuka,” kata Prasetyo.

Menurutnya, pemerintah menyadari masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan, dan kritik, meski disampaikan lewat simbol pop kultur, adalah bagian dari masukan rakyat yang sah.

Batasan Tegas: Jangan Samakan dengan Bendera Merah Putih

Meski terbuka terhadap kritik, Prasetyo juga menekankan garis merah yang tak boleh dilanggar, yakni kesakralan Bendera Merah Putih. Ia menegaskan bahwa:

“Bendera Merah Putih adalah satu-satunya bendera yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.”

Simbol negara ini tidak boleh dibenturkan, dibandingkan, atau disandingkan dengan bendera apa pun, termasuk bendera One Piece. Tindakan seperti itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol kedaulatan dan perjuangan bangsa.

Klarifikasi Atas Polemik dan Implikasi Hukum

Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 24 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009. Namun, pernyataan Mensesneg Prasetyo memberikan penegasan berbeda: tidak ada instruksi dari Istana untuk merazia masyarakat yang mengibarkan bendera tersebut.

Hal ini menjadi klarifikasi penting agar aparat hukum tidak bertindak berlebihan dan tetap mengedepankan pendekatan dialogis serta persuasif.

Simbol Kritik, Tapi Jangan Lupa Hormati Simbol Negara

Fenomena ini menunjukkan tingginya dinamika sosial dan budaya di Indonesia, terutama di era digital dan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan. Pemerintah mengambil posisi yang seimbang: membuka ruang kritik dan ekspresi, namun tetap menjaga batas-batas yang menyangkut kehormatan simbol negara.

Bereksperesilah, berkritiklah, dan berkreasilah sebebas-bebasnya — tetapi jangan pernah merendahkan Merah Putih.

Kesimpulan

Sikap pemerintah melalui Mensesneg mencerminkan kematangan demokrasi Indonesia. Kebebasan berpendapat diakui dan dilindungi, namun tetap dalam koridor penghormatan terhadap nilai-nilai fundamental bangsa. Bendera One Piece boleh berkibar sebagai simbol kreativitas, selama tidak melanggar martabat Bendera Merah Putih.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(ipeps)

author1
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar