1 Orang 1 Akun: Komdigi Tinjau Kebjikan Baru Pengguna Platform Digital

Sarah Shabrina . September 17, 2025


Teknologi.id – Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah meninjau kebijakan baru yaitu 1 orang 1 akun bagi pengguna platform digital.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan platform digital, penyebaran hoax, penipuan, cyberbullying dan kejahatan digitan lainnya. Meskipun kajian ini masih berada pada tahap awal, namun sudah menarik perhatian publik.

Wacana Aturan 1 Orang 1 Akun

Usulan penerapan aturan 1 orang hanya bisa menggunakan 1 akun pernah disampaikan oleh anggota Komisi DPR Fraksi PKB Oleh Soleh pada bulan Juli 2025. Menurutnya akun ganda yang dimiliki pengguna media sosial berpotensi merugikan masyarakat dan menjadi ancaman penyalahgunaan akun.

“Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaxs hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita" ujar Soleh.

Ia menambahkan bahwa seharusnya setiap orang, perusahaan atau lembaga hanya memiliki 1 akun asli di setiap platform. Selain itu, Soleh juga mendorong agar pembatasan akun media sosial dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Di sisi lain, Oleh Soleh menyoroti bahwa penggunaan akun media sosial palsu (fake account) sering dimanfaatkan untuk penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian hingga aksi bullying di ruang digital. Sehingga sejak bulan Juli lalu, Soleh mendorong pembatasan akun ganda.

“Sejak Juli lalu saya sudah menyampaikan bahwa perlu ada pembatasan terhadap pengunaan double account atau akun ganda. Karena faktanya, banyak akun-akun tersebut digunakan untuk provokasi, penyebaran kebohongan bahkan penghasutan” ucap Soleh.

“Kalaupun dianggap mengurangi kebebasan pengguna, saya berpandangan setiap akun harus jelas alamat dan identitasnya. Sehingga jika muncul persoalan hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi. Negara lain, seperti Tiongkok, sudah menerapkan prinsip satu orang satu akun dan mereka tetap bisa maju serta nyaman dalam menggunakan media sosial” Tambah Soleh.

Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga mengusulkan ide yang sama dengan Oleh Soleh. Bambang harap ide ini dapat menghindari akun anonim, akun palsu dan mengurangi buzzer.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swis misalnya kan satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain-lain” kata Bambang dikutip dari detiknews.

Bambang menegaskan bahwa aturan yang dimaksud adalah warga negara hanya diperbolehkan punya satu akun di setiap jenis platform seperti 1 akun Instagram, 1 akun Facebook, 1 akun WhatsApp, 1 akun TikTok dan 1 akun media sosial lainnya.

Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN) sekaligus Pegiat Media Sosial, Narliswandi Iwan Piliang setuju dan mendukung  ide Bambang Haryadi.

“Jadi saya mendukung apa yang digagas oleh pak Bambang Haryadi untuk membuat regulasi bahwa 1 platform, 1 akun medsos dengan identitas yang jelas, dengan nomor handphone yang jelas, Nik yang jelas, dukung" ujar Narliswandi.

Baca Juga: Why Some Videos Go Viral on YouTube: The Secret Explained

Langkah Lanjut Komdigi dalam Meninjau Kebijakan Baru

Menganggapi usulan-usulan terkait kebijakan baru penggunaan 1 orang 1 akun media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai mengkaji wacana kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria “Itu salah satu solusi mengurangi hoax dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax dan lain-lain” jelas Nezar.

“kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan Program Satu Data Indonesia” tambah Nezar

Program Satu Data Indonesia atau (SDI) adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Melalui SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu pada Portal Satu Data Indonesi (data.go.id) yang akurat, terpadu dan mudah diakses.

Diketahui Kemkomdigi telah menyiapkan sebuah tim untuk memperkuat kinerja Satu Data Indonesia yang terdiri dari:

  • Direktur Strategis dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital
  • Direktur Infrakstruktur Pemerintah Digital
  • Direktur Aplikasi Pemerintah Digital
  • Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital
  • Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam Kelompok Kerja Keamanan Data

Baca Juga: Ingin Lihat Ibu Kota Baru? Begini Cara Menemukan IKN di Google Earth

Kesimpulan

Hingga kini, kebijakan baru terkait aturan 1 orang 1 akun masih menjadi bahan kajian Komdigi. Sebagai perbandingan, Swiss memberikan kebebasan jumlah nomor akun per orang (tidak ada aturan 1 orang 1 nomor ponsel). Sedangkan di Tiongkok untuk mendapatkan 1 nomor diperlukan 1 identitas serta ada aturan untuk 1 akun per orang dan  2 akun per perusahaan tetapi hanya pada jenis akun media sosial tertentu dan bukan secara menyeluruh.

Baca artikel dan berita lainnya di Google News

(SS)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar