Teknologi.id - Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait kabar bahwa data pribadi warga negara Indonesia akan diserahkan ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru. Kabar tersebut mencuat usai pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebut soal komitmen Indonesia dalam menjamin transfer data lintas negara dalam kerangka kerja sama ekonomi digital.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, tidak ada penyerahan data pribadi warga Indonesia ke pemerintah asing dalam bentuk apa pun.
“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data, apalagi data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana. Tidak,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, kerja sama yang dimaksud justru bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan data yang diakses oleh platform digital milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Protokol Transfer Data Lintas Negara
Kesepakatan tersebut disampaikan melalui dokumen bersama bertajuk Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang dirilis Gedung Putih. Salah satu poinnya menyebut Indonesia akan memberikan kepastian hukum dalam transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kesepakatan itu bukan berarti Indonesia membuka akses data tanpa kontrol. Justru, lanjutnya, hal ini merupakan bentuk pembentukan protokol yang legal dan terukur dalam transfer data lintas negara.
“Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan digital lintas negara (cross-border),” kata Airlangga.
Ia menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Misalnya, ketika warga Indonesia menggunakan layanan email, e-commerce, atau media sosial global, sebagian data pribadi memang tersimpan di server luar negeri.
Landasan Hukum dan Perlindungan Data
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang efektif berlaku pada Oktober 2024. Undang-undang ini menjadi dasar dalam mengatur perlindungan data pribadi, termasuk pengiriman data ke luar negeri.
Dalam Pasal 56 UU PDP, disebutkan bahwa transfer data hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Jika tidak, maka perusahaan harus memberikan jaminan perlindungan tambahan atau memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Namun hingga saat ini, Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi federal yang komprehensif seperti halnya General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan Uni Eropa. Hal ini berpotensi membuat perusahaan digital asal AS wajib meminta izin dari pengguna Indonesia jika ingin memproses data lintas batas.
Baca Juga: Trump Sebut Partai Elon Musk Konyol Tak Realistis
Komitmen Investasi Perusahaan Teknologi
Di balik kesepakatan dagang tersebut, pemerintah Indonesia menyebut bahwa kerja sama ini membuka peluang investasi besar dari perusahaan teknologi asal Amerika. Tercatat ada 12 perusahaan yang telah merealisasikan atau berkomitmen menanamkan modal, seperti AWS, Microsoft, Equinix, dan Edge Connex.
Google Cloud juga dikabarkan tengah menjalin kerja sama dengan penyedia pusat data (data center) di Jakarta, sementara Oracle berencana membangun infrastruktur serupa di Batam.
Airlangga menambahkan, Indonesia telah menerapkan protokol serupa dalam kawasan seperti Nongsa Digital Park di Batam, di mana regulasi lintas batas data sudah diberlakukan untuk mitra terpercaya (trusted partners).
Baca Juga: Tarif Impor 32% untuk Indonesia Berlaku Agustus, Diumumkan Trump di Truth Social
Koordinasi Antar-Kementerian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas lebih lanjut isi kesepakatan tersebut. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan data pribadi tetap akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian. Nanti tentu akan ada pernyataan resmi terkait hal ini,” kata Meutya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa tidak ada permintaan pengecualian dari pihak Amerika terhadap hukum Indonesia terkait perlindungan data.
“Yang diminta adalah kepastian mengenai mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” jelas Mari.
Ia menambahkan bahwa ketentuan seperti ini juga diatur dalam standar global, seperti GDPR Uni Eropa, dan sudah menjadi praktik umum dalam kerja sama ekonomi digital internasional.
Aturan Penyimpanan Data Masih Berlaku
Indonesia juga memiliki peraturan mengenai lokasi penyimpanan data melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di dalam negeri, sementara data sektor swasta bisa disimpan di luar negeri, kecuali data transaksi keuangan yang harus tetap berada di server lokal.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut bahwa keterbukaan informasi dalam perdagangan digital sangat penting, terutama untuk kepentingan transparansi transaksi antara pihak pembeli dan penjual.
“Pertukaran data dilakukan berdasarkan prinsip pelindungan yang diakui secara internasional, bukan untuk mengelola data orang lain tanpa izin,” tegas Hasan.
Baca Juga: Bill Gates Tiba di Istana Merdeka, Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak berkaitan dengan penyerahan data pribadi secara bebas. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap transfer data harus tunduk pada UU PDP dan peraturan turunannya, serta hanya boleh dilakukan jika perlindungan data di negara tujuan dianggap setara atau lebih tinggi.
Investasi dari perusahaan digital global seperti Google Cloud dan Microsoft merupakan bagian dari manfaat kerja sama ini, sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem digital nasional. Di tengah era digital, pemerintah tetap menempatkan perlindungan data pribadi sebagai prioritas utama dalam setiap kesepakatan lintas negara.
(fnf)
Tinggalkan Komentar