Akui Sulit Berantas Konten Judol, Kini Komdigi Minta Warga Turut Andil

Sarah Shabrina . September 18, 2025

Teknologi.id – Maraknya konten judi online atau judol di dunia digital Indonesia kian mengkhawatirkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas situs dan konten judol, tetapi faktanya masih terus bermunculan.

Meskipun sudah jutaan situs sudah ditindak lanjut, namun Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) mengaku bahwa pemberantasan judol bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kekuatan sosial dari masyarakat untuk membantu agar konten judol dapat teratasi.

Oleh karena itu, Komdigi secara terbuka minta agar masyarakat untuk menjadi pengawas aktif di ruang digital.

Judi Online Merajarela di Dunia Maya

Pemerintah Indonesia melarang keras adanya judi online atau judol. Hal ini tertuang pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 mengatur tentang sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian baik itu bandar judi maupun orang yang membantu perjudian.

Dalam pasal 303 disebutkan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak 25 juta. Sedangkan dalam Pasal 303 Bis KUHP, pelaku diancam pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda sebanyak 10 juta rupiah.

Berdasarkan data Kementerian Komdigi menunjukan bahwa 2,1 juta konten perjudian dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak (proses takedown) sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.

Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan terdapat  2.179.223 konten yang masuk berasal dari berbagai situs

  • 1.932.131 berasal dari situs atau IP
  • 97.999 konten ari file sharing
  • 94.004 konten dari Meta
  • 35.092 konten dari google
  • 1.417 konten dari X
  • 1.742 konten dari Telegram
  • 1.001 konten dari TikTok
  • 14 konten dari Line dan
  • 3 konten dari App Store

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menggunakan sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) untuk memperkuat memberantas judi online. Sistem ini mewajibkan platform digital untuk menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif dalam 24 jam.

Meskipun sistem ini masih dalam fase pilot dan masih dalam tahap evaluasi, tetapi akan beroperasi penuh pada bulan Oktober 2025.

“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuhujar Alex.

Baca Juga: 7 Layanan E-Procurement Terbaik dan Terjangkau untuk UMKM di Indonesia

Tantangan Besar Komdigi dalam Menekan Penyebaran Konten Judol

Menurut Alex selaku Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, ada 3 faktor yang menyebabkan judi online sulit untuk diberantas yaitu:

  1. Teknologi. Seiring berjalannya waktu teknologi yang semakin canggih dan semakin berkembang. Sehingga sulit untuk menyeimbangkan.
  2. Prosedur. Pemerintah sudah menetapkan prosedur hukum yang jelas. Tetapi selalu tertinggal dengan perkembangan teknologi.
  3. Masyarakat. Adanya permintaan dari kalangan masyarakat sendiri dan ada yang memenuhi. Itulah yang menyebabkan masih banyak para bandar judi online serta situs dan konten judi online yang marak di sosial media.

“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini kejadian yang, fakta yang terjadi. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand, ada demand di masyarakat” kata Alex menjelaskan dalam jumpa pers.

Meskipun terdapat beberapa tantangan tetapi akan membuat Komdigi diam saja, mereka akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas situs dan konten judi online.

Himbau Masyarakat untuk Ikut Serta Berantas Judol

Kementerian komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga kolaborasi dengan seluruh elemen bangsa. Sehingga Komdigi mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas judol dengan cara melaporkan jika melihat konten judi online melalui kanal resmi pemerintah.

“Jika menemukan konten judi online segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif dan mendukung kemajuan bangsa” ungkap Alex.

Baca artikel dan berita lainnya di Google News

(SS)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar