Teknologi.id – Maraknya konten judi online atau judol di dunia digital
Indonesia kian mengkhawatirkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
memberantas situs dan konten judol, tetapi faktanya masih terus bermunculan.
Oleh karena itu, Komdigi secara terbuka minta agar masyarakat untuk
menjadi pengawas aktif di ruang digital.
Judi Online Merajarela di Dunia Maya
Pemerintah Indonesia melarang keras adanya judi online atau judol. Hal
ini tertuang pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal 303 disebutkan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak 25 juta. Sedangkan dalam Pasal 303 Bis KUHP, pelaku diancam pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda sebanyak 10 juta rupiah.
Berdasarkan data Kementerian Komdigi menunjukan bahwa 2,1 juta konten
perjudian dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak (proses takedown) sejak
20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
- 1.932.131 berasal dari situs atau IP
- 97.999 konten ari file sharing
- 94.004 konten dari Meta
- 35.092 konten dari google
- 1.417 konten dari X
- 1.742 konten dari Telegram
- 1.001 konten dari TikTok
- 14 konten dari Line dan
- 3 konten dari App Store
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menggunakan sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) untuk memperkuat memberantas judi online. Sistem ini mewajibkan platform digital untuk menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif dalam 24 jam.
Meskipun sistem ini masih dalam fase pilot dan masih dalam tahap evaluasi, tetapi akan beroperasi penuh pada bulan Oktober 2025.
“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuh” ujar Alex.
Baca Juga: 7 Layanan E-Procurement Terbaik dan Terjangkau untuk UMKM di Indonesia
Tantangan Besar Komdigi dalam Menekan Penyebaran Konten Judol
Menurut Alex selaku Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, ada 3 faktor
yang menyebabkan judi online sulit untuk diberantas yaitu:
- Teknologi. Seiring berjalannya waktu teknologi yang semakin canggih dan semakin berkembang. Sehingga sulit untuk menyeimbangkan.
- Prosedur. Pemerintah sudah menetapkan prosedur hukum yang jelas. Tetapi selalu tertinggal dengan perkembangan teknologi.
- Masyarakat. Adanya permintaan dari kalangan masyarakat sendiri dan ada yang memenuhi. Itulah yang menyebabkan masih banyak para bandar judi online serta situs dan konten judi online yang marak di sosial media.
“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini kejadian yang, fakta
yang terjadi. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat
situs judi online, karena ada demand, ada demand di masyarakat” kata
Alex menjelaskan dalam jumpa pers.
Meskipun terdapat beberapa tantangan tetapi akan membuat Komdigi diam
saja, mereka akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas
situs dan konten judi online.
Himbau Masyarakat untuk Ikut Serta Berantas Judol
Kementerian komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat
dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga kolaborasi
dengan seluruh elemen bangsa. Sehingga Komdigi mengajak masyarakat untuk ikut
serta dalam memberantas judol dengan cara melaporkan jika melihat konten judi
online melalui kanal resmi pemerintah.
“Jika menemukan konten judi online segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah,
platform digital dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat
terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif dan mendukung kemajuan bangsa”
ungkap Alex.
Baca artikel dan berita lainnya di Google News
(SS)
Tinggalkan Komentar