Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim: Kronologi Lengkap Kasus Penipuan eFishery

Farrah Nur Fadhilah . August 05, 2025


Teknologi.id – Kasus yang melibatkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, akhirnya memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Gibran sejak 31 Juli 2025, bersama dua petinggi eFishery lainnya, yaitu Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi.

Penahanan ini menjadi sorotan besar publik, mengingat eFishery pernah dipuji sebagai salah satu startup teknologi akuakultur paling sukses di Indonesia. Namun, laporan dugaan manipulasi keuangan yang mencuat sejak 2024 kini berujung pada penetapan tersangka.

Awal Mula Kasus eFishery

Kasus ini bermula dari laporan internal eFishery pada 2024 yang menemukan kejanggalan besar dalam laporan keuangan perusahaan. Dugaan pemalsuan data pendapatan, laba, hingga jumlah perangkat smart feeder memicu audit eksternal.

Audit tersebut menunjukkan perbedaan signifikan antara laporan internal dan laporan keuangan resmi yang dipublikasikan ke investor. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Gibran Tersandung Skandal! eFishery Diduga Lakukan Manipulasi Keuangan Besar-besaran!

Temuan Utama dalam Audit Keuangan

Dari hasil investigasi, ditemukan lima poin utama yang menjadi dasar penetapan tersangka:

  1. Pendapatan Berlipat Ganda
    Laporan internal mencatat pendapatan Rp 2,6 triliun untuk Januari–September 2024.
    Laporan eksternal menyebut pendapatan mencapai Rp 12,3 triliun untuk periode yang sama.

  2. Profit Padahal Rugi
    Versi eksternal menunjukkan eFishery untung Rp 261 miliar sebelum pajak.
    Laporan internal justru mencatat kerugian hingga Rp 578 miliar.

  3. Jumlah Smart Feeder Tidak Sesuai Fakta
    Kepada investor, eFishery mengklaim memiliki 400.000 unit smart feeder.
    Namun, fakta di lapangan hanya ditemukan sekitar 24.000 unit aktif.

  4. Perusahaan Cangkang untuk Memanipulasi Data
    Sejak 2018, Gibran disebut membentuk 5 perusahaan fiktif atas nama pihak lain.
    Tujuannya adalah mencatat perputaran uang palsu guna mengerek pendapatan perusahaan.

  5. Penggelembungan Biaya Modal
    Biaya modal untuk pembelian pakan diduga sengaja dinaikkan untuk menutupi kerugian.

Pergantian Manajemen eFishery

Seiring menguatnya dugaan pelanggaran, pada Desember 2024, pemegang saham memutuskan memberhentikan Gibran dari jabatan CEO. Posisi CEO sementara diisi oleh Adhy Wibisono, yang sebelumnya menjabat CFO. Sementara itu, jabatan CFO diisi oleh Albertus Sasmitra.

Pihak eFishery menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan investor.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada 5 Agustus 2025, Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan bahwa tiga petinggi eFishery resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  • Gibran Huzaifah (mantan CEO)

  • Angga Hardian Raditya (Wakil Presiden)

  • Andri Yadi (Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya)

Ketiganya diduga berkolaborasi dalam melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai awal terbukti Rp 15 miliar. Nilai ini berpotensi bertambah menunggu hasil audit final.

Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan

Berdasarkan penyidikan awal, Gibran dituduh menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga USD 600 juta (sekitar Rp 9,74 triliun) selama sembilan bulan pada 2024.

Laporan resmi eFishery menyebut laba sebesar USD 16 juta (Rp 230 miliar). Namun, hasil investigasi menunjukkan perusahaan justru rugi USD 35,4 juta (Rp 575 miliar).

Selain itu, klaim jumlah smart feeder yang fantastis ternyata tidak sesuai dengan data operasional di lapangan.

Profil Singkat Gibran Huzaifah

Gibran Huzaifah dikenal sebagai pendiri eFishery dan salah satu tokoh muda inovatif di bidang akuakultur. Ia memulai karier sebagai peternak ikan lele sebelum mendirikan eFishery pada 2013, usai lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Inovasinya berupa smart feeder berbasis algoritma membantu peternak menghemat biaya pakan hingga 28 persen. Berkat inovasi tersebut, Gibran masuk daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada 2017.

Baca juga: eFishery Digoyang Skandal: PHK Karyawan, Fraud, hingga Manipulasi Data Perusahaan

Puncak kesuksesan eFishery terjadi pada 2023, ketika menjadi startup unicorn setelah memperoleh pendanaan seri D senilai USD 200 juta (Rp 3 triliun).

Dampak Kasus terhadap Industri Startup

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri startup Indonesia:

  • Investor menjadi lebih hati-hati dalam memeriksa laporan keuangan.

  • Regulator meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola startup teknologi.

  • Publik lebih kritis terhadap klaim pertumbuhan bisnis yang fantastis.

Kasus Gibran Huzaifah dan eFishery menunjukkan bahwa transparansi dan integritas adalah kunci keberlanjutan startup.

Meski eFishery masih beroperasi di bawah manajemen baru, dampak reputasi tidak bisa dihindari. Proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim akan menjadi penentu masa depan Gibran dan memberi pelajaran penting bagi ekosistem startup Indonesia.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(fnf)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar