Komdigi Ancam Blokir 36 Platform Digital, Termasuk Google & Traveloka!

Mohammad Owen . June 02, 2025

Komdigi blokir 36 platform digital besar

Sumber: Liputan6

Teknologi.id - Dunia digital Indonesia kembali memanas. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengeluarkan peringatan tegas kepada 36 perusahaan teknologi, baik lokal maupun internasional, belum mematuhi regulasi penting terkait registrasi dan pemutakhiran data sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Jika tak segera patuh, pemblokiran akses menjadi ancaman nyata.

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Google, Apple, KFC hingga BYD: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi.

Apa Itu PSE Privat dan Kenapa Wajib Daftar?

PSE Privat adalah entitas yang mengelola sistem elektronik untuk memberikan layanan kepada publik, baik berupa aplikasi, situs web, maupun platform teknologi lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, seluruh PSE yang beroperasi atau menargetkan pengguna Indonesia diwajibkan mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah, dan memperbarui data secara berkala jika terjadi perubahan informasi.

Tujuan dari regulasi ini adalah memastikan semua layanan digital di Indonesia berada dalam ekosistem yang legal, aman, dan bertanggung jawab. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh PSE, termasuk yang berasal dari luar negeri, tetap tunduk pada peraturan yang berlaku di wilayah kedaulatan digital Indonesia.

Komdigi Kirim Notifikasi ke 36 PSE: Jangan Abaikan!

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa hingga 26 Mei 2025, pihaknya telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 36 PSE yang belum patuh terhadap regulasi. Dari jumlah tersebut, 23 platform belum melakukan pendaftaran sama sekali meski sudah aktif menjangkau pasar Indonesia. Sementara itu, 13 platform lainnya belum melakukan pembaruan data yang diwajibkan.

“Pendaftaran dan pemutakhiran data bukan sekadar formalitas. Ini penting untuk menjaga akurasi, transparansi, serta perlindungan konsumen,” tegas Alexander.

Jika tidak segera mematuhi, mereka akan dikenai sanksi administratif, termasuk sanksi berat berupa pemutusan akses alias pemblokiran layanan (access blocking).

Daftar Perusahaan yang Terancam Diblokir: Nama Besar Tak Luput

Langkah Komdigi menyentak perhatian karena banyak nama besar dunia yang masuk dalam daftar. Tidak tanggung-tanggung, beberapa perusahaan global seperti Google, Apple, Nike, ASUS, eBay, DHL, Lenovo, dan Unilever ikut terjaring.

23 PSE Belum Terdaftar:

  • Yamaha (yamaha.com)
  • MNC Group (mncgroup.com)
  • Philips (philips.com)
  • Electronic Arts (EA) (ea.com)
  • HP (hp.com)
  • Indofood (indofood.com)
  • Unilever (unilever.com dan unilever.id)
  • KFC Indonesia (order.kfcku.co.id & app)
  • eBay (ebay.com & app)
  • ASUS dan MSI (asus.com, msi.com, id.msi.com)
  • Nike (nike.com & app)
  • Xbox (Microsoft) (xbox.com & app)
  • BYD (byd.com & app)
  • Emirates, KLM, Cathay Pacific
  • JBL (id.jbl.com, jblstore.co.id)
  • DHL (mydhl.express.dhl, dhlexpresscommerce.com)
  • Lenovo (lenovo.com & app)

13 PSE Belum Update Data:

  • Lazada (lazada.com & app)
  • McDonald's (app)
  • Zurich
  • Google (ads.google.com & play.google.com)
  • Traveloka
  • JNE (MyJNE)
  • Apple (apple.com)
  • Garmin
  • Riot Games (League of Legends)
  • Epic Games
  • Prudential
  • PT KAI (kai.id)

Mengapa Langkah Ini Penting?

Dengan ratusan juta pengguna internet aktif, Indonesia adalah pasar digital yang sangat besar. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh layanan digital yang beroperasi di negara ini tidak hanya bertanggung jawab terhadap data pengguna, tetapi juga tunduk pada regulasi nasional.

Tanpa pendaftaran resmi, pemerintah tidak bisa menjamin keamanan data masyarakat. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, insiden kebocoran data dari layanan digital meningkat tajam. Selain itu, layanan yang tidak terdaftar bisa beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.

Komdigi menyatakan bahwa pendekatan persuasif dan edukasi sudah dilakukan sejak lama. Kini, saatnya langkah tegas diambil demi menjamin kedaulatan digital Indonesia. Registrasi dan pembaruan data wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

Sesuai aturan, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, maka sanksi berupa pemblokiran akses akan dijatuhkan. Platform yang diblokir tidak akan bisa diakses oleh pengguna di Indonesia, baik melalui aplikasi maupun situs web.

Baca juga: Angga Raka Jadi Komisaris Utama Telkom, Menkomdigi: Tak Perlu Lepas Jabatan Wamen

Kepatuhan terhadap regulasi digital bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif. Ini soal tanggung jawab terhadap pengguna dan komitmen terhadap kedaulatan negara. Dalam era digital yang semakin kompleks, semua pihak, terutama perusahaan teknologi yang harus bersikap terbuka, patuh hukum, dan transparan.

Bagi perusahaan yang ingin tumbuh di Indonesia, langkah pertama adalah taat aturan. Karena jika tidak, pasar besar yang mereka incar bisa hilang dalam sekejap.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(mo)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar