Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya!

Aisyah Khoirunnisa' . July 28, 2025
Foto: Balikpapan Pos


Teknologi.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan tegas yang wajib diperhatikan seluruh nasabah bank di Indonesia: rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan (rekening dormant) akan diblokir.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif, khususnya dalam tindak pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Meski diblokir, PPATK menegaskan uang nasabah tetap aman dan dapat dikembalikan setelah proses verifikasi.

Baca juga: Update Google Chrome Sembarangan Bisa Kuras Isi Rekening, Kok Bisa?

Mengapa Rekening Dormant Diblokir?

Menurut unggahan resmi PPATK di Instagram (@ppatk_indonesia), banyak rekening dormant selama ini disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti:

  • Pencucian uang

  • Pendanaan terorisme

  • Transaksi keuangan gelap

PPATK mengambil langkah ini sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kriteria Rekening yang Akan Diblokir

Rekening akan diblokir jika:

  • Tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 bulan berturut-turut

  • Tidak ada aktivitas masuk atau keluar dana

  • Terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan

Pemblokiran bersifat sementara, dan hanya bertujuan untuk memastikan rekening tersebut tidak disalahgunakan.

Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK menjamin bahwa dana yang ada di dalam rekening tidak akan hilang. Pemblokiran hanya bersifat administratif untuk proses verifikasi.

Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi notifikasi resmi bagi:

  • Nasabah

  • Ahli waris

  • Perusahaan

Bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, namun butuh konfirmasi.

Cara Mengajukan Keberatan Jika Rekening Diblokir

Bagi nasabah yang keberatan, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan melalui formulir resmi di:
🔗 bit.ly/FormHensem

Prosesnya:

  1. Isi formulir pengajuan keberatan

  2. PPATK dan pihak bank akan melakukan review dan pendalaman data

  3. Proses maksimal 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan data

  4. Jika dinyatakan tidak bermasalah, rekening akan dibuka kembali

Nasabah dapat memantau status rekening melalui aplikasi mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang bank.

Tujuan Utama: Lindungi Sistem Keuangan Nasional

Langkah ini adalah bagian dari upaya PPATK untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih, transparan, dan aman, sekaligus mencegah:

  • Penyalahgunaan data perbankan

  • Pelarian dana ilegal

  • Penghindaran pelaporan transaksi mencurigakan

Langkah ini juga sejalan dengan standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF) dalam pemberantasan pencucian uang.

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Evil Twin Attack Bisa Kuras Rekeningmu

Kesimpulan

Pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan oleh PPATK adalah langkah preventif demi menjaga sistem keuangan Indonesia dari risiko kejahatan finansial.

✅ Dana nasabah tetap aman
✅ Proses pengajuan keberatan disediakan
✅ Sistem keuangan nasional lebih kuat dan terpercaya

💡 Tips: Aktifkan kembali rekening Anda dengan melakukan transaksi minimal agar terhindar dari pemblokiran otomatis.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(ak)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar